H A M
Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia
sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam
maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13
perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai
segera setelah di tanda tanganinyaMagna Charta pada tahun 1215 oleh raja
John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari
sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini
belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal
surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan
Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah
dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh
raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan
gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628
tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House
Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi
manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu
dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah
adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi
mausia sudah di miliki.
Pengertian, Macam dan Jenis Hak
Asasi Manusia
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan
bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri
khusus, yaitu sebagai berikut:
1. Hakiki
(ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2. Universal,
artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3. Permanen
dan tidak dapat dicabut.
4. Tak
dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
Pembagian Bidang, Jenis dan
Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1. Hak
asasi pribadi / personal Right
· Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2. Hak
asasi politik / Political Right
· Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
· Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak
mendapatkan pengajaran
· Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia
Masyarakat indonesia yang
berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern. Pada dasarnya
merupakanmasyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal
pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri
atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah
manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan
keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan
dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas
wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keaadilan untuk menjamin ketertiban
dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap
manusia.
Dengan demikian substansi hak
asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak
berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
Bangsa Indonesia menyadari dan
mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya
masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup
di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena
itu tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan
tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib
masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu
lingkungan hidup.
Hak asasi merupakan hak dasar
seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia adalah hak
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat
kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Setiap manusia diakui dan
dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna
kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa
serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat
dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan
peranannya secara utuh. Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia
bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat
Pelaksanaan hak-hak asasi di
dalam kehidupan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
a. Sebagai
pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita
berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah Menganugerahkan hak
kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, serta hak
memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia saling menghormati dan
menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap manusia.
b. Dalam
kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan yang
sopan baik ditempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun dilingkungan
masyarakat pada umumnya.
c. Mengakui
dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam
musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat.
d. Rakyat
rela mengorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya
pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Setiap
masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih
dalam pemilu.
f. Setiap
masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam
bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang
bertanggung jawab.
g. Dalam
peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun
tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai tersangka
tersebut akan haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hokum serta
bersamaan kedudukannya dalam hokum.
h. Hak
asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak
asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksanaanya dibatasi dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan
lainnya.
Contoh-Contoh Kasus PelanggaranHAM :
Contoh
Pelanggaran Ham terhadap perempuan : Kasus kekerasan yang dilakukan terhadap
peremouan dan biasanya dilakukan suami terhadap istri dan kasus ini terus
meningkat dari tahun ke tahun seperti yang tercatat di Komnas Perempuan (KP)
bahwa kasus ini pada tahun 2010 ada 105 kasus kemudian pada tahun 2011 naik
menjadi 195 kasus. Dari semua kasus itu berdasarkan laporan dan tentu saja
masih banyak kasus lain yang belum diketahui Contoh Kasus Ham anak berkaitan
dengan kekerasan terhadap anak : sebagaimana kita tahu bahwa hak asasi manusia
berlaku pada setiap orang (individu) seperti hak untuk hidup, hak hidup damai,
hak hidup lebih baik dan sebagianya. Karena penting nya Hak Asasi pada setiap
manusia maka HAM mulai mendapat perlindungan di setiap negara didunia termasuk
di indonesia. Salah satu pelangaran ham yang seringkali terjadi adalah tindakan
kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan (penganiayaan), pembuangan anak
(bayi), serta barbagai pelanggaran ham anak lainnya
Contoh Kasus Pelanggaran Ham yang
dilakukan pemerintah
Kasus ini sering kita temukan di negara kita
tercinta ini terutama pada masa orde baru, bahkan banyak kasus yang hingga saat
ini masih membutuhkan penanganan dan belum terselesaikan. Kasum pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) Perusahaan : Kasus ini juga sering sering terjadi meski
tidak begitu tampak namun tingkat pelanggaran yang dilakukan perusahaan tergolong
tinggi seperti kasus agraria yang banyak menimbulkan korban jiwa Contoh kasus
pelanggaran Ham diatas hanya sebagian kecil contoh yang sering terjadi di
Indonesia maupun dinegara lain . Di indonesia sudah ada Undang-Undang yang
mengatur dengan jelas terhadap pelindungan Ham seperti yang tercantum dalam
Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 bahwa “Negara Republik Indonesia
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia". Terlepas masih banyaknya kasus Ham dan hingga saat ini masih
banyak kasus yang belum terselesaikan kita hanya berharap bahwa pemerintah akan
bekerja lebih maksimal untuk menyelesaikan semua kasus yang ada guna
meminimalisir terjadinya pelanggaran ham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar